• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Polda Gorontalo Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Minyakita ke Kejaksaan

    NUSANTARA NEWS
    Rabu, 30 April 2025, 22.11.00 WIB Last Updated 2025-04-30T15:11:55Z

     


    NUSANTARANEWS | GORONTALO  — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo, Rabu (30/4). Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses tahap II setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).


    Kasus ini melibatkan empat tersangka, yakni Arnas alias Daeng Arnas bersama dua rekannya Ambo Lolo alias Lolo dan Irman alias Ongky, serta Syarifuddin alias Daeng Uki. Para tersangka diduga melakukan repacking atau pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi ke dalam botol bekas tanpa memenuhi standar SNI. Aksi tersebut terungkap oleh Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pada 11 Februari 2025 di Dusun Ipilo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.


    Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa dalam kasus ini penyidik telah melengkapi lebih dari dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. "Alat bukti tersebut mencakup keterangan saksi, ahli, tersangka, serta barang bukti pendukung lainnya," jelasnya.


    Dalam proses penyidikan, polisi juga berhasil menyita sekitar 9 ton minyak goreng Minyakita serta alat-alat yang digunakan untuk proses pengemasan ulang. Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengeluarkan dua surat pemberitahuan hasil penyidikan lengkap (P-21):



    1. Tersangka Arnas dkk (Ambo Lolo & Irman)

    Surat Nomor: B-794/P.5.4/Eku.1/04/2025

    Melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


    2. Tersangka Syarifuddin alias Daeng Uki

    Surat Nomor: B-795/P.5.4/Eku.1/04/2025

    Melanggar Pasal yang sama seperti Arnas dkk.


    "Alhamdulillah, hari ini penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Gorontalo di Kejari Boalemo. Selanjutnya akan dilaksanakan proses persidangan," ujar Kombes Pol Maruly.


    Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha minyak goreng, agar tidak mengulangi perbuatan serupa yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan melanggar standar nasional. "Kami tetap berkomitmen menjaga ketahanan pangan dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait distribusi bahan pokok bersubsidi," tegasnya.


    Proses penyerahan tersangka berjalan lancar dan aman, menjadi bukti sinergi antara aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berdampak langsung pada masyarakat.


    (Ismet)
    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU