• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Diduga Kades Cimanggis Menyalahi Aturan Membangun Betonisasi Jalan Milik Pribadi Salah Satu Warga Dari Anggaran Alokasi Dana Desa

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 19 Mei 2025, 16.34.00 WIB Last Updated 2025-05-19T09:34:57Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Realisasi pelaksanaan program anggaran dana desa tahun 2025 pada pembagunan Rambat Beton di Jalan usaha tani. Dengan nilai Pagu anggaran Rp 22.655.000 : Volume (P 100 x lebar 1 m x T m) 0,1m Pelaksana kegiatan TPK Desa Cimanggis, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat. Sekilas tidak ada yang mencurigakan. 


    Namun adanya informasi dari salah satu warga, serta di lengkapi dengan 2 bukti Dokumentasi hasil foto tim Jurnalis di lokasi, dugaan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan pemerintahan desa, terutama Kepala desa sebagai Pengguna Anggaran bantuan keuangan desa dalam pembangunan jalan beton tersebut Ke-salah satu jalan pribadi rumah milik warga . 



    Saat dikonfirmasi melalui whatsapp oleh salah satu Media online Nusantara News pada (16-5-2025) Kades bungkam seribu bahasa alias tidak responsif untuk menjelaskan apa alasannya dan sejauh mana tingkat Urgensinya sehingga pembangunan jalan milik salah satu warga di prioritaskan untuk dibangun yang mengunakan anggaran dana desa yang bersumber dari APBD tahun Anggaran 2025 . Ini menjadi satu pertanyaan mendasar dari tim media dalam mencari sumber informasi yang akurat dan Akuntabel, yang dapat dipertanggungjawabkan, yaitu kemampuan untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan tindakan, keputusan, dan kinerja kepada pihak-pihak yang berwenang atau memiliki kepentingan 



    Sementara dalam aturan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk rumah warga secara umum tidak diperbolehkan karena fokus utama ADD adalah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. ADD lebih tepat digunakan untuk infrastruktur desa yang menjadi kewenangan desa, seperti perbaikan jalan, jembatan, atau fasilitas umum, bukan untuk perbaikan rumah pribadi. 



    Sementara Secara terpisah saat dikonfirmasi Tim media Kades tersebut bersedia memberikan Jawaban, Wasalam wrwb,, maf kang nembe pegang hp terkait itu, oh itu di RAB nya gak ada kang tegas kades , singkat disusul dengan kalimat mohon maaf juga kemarin gak ketemu lagi  melayat paman meninggal, dan hatur lumajeng yg sudah d titip kan sama perangkat desa sekedar bagi rejeki. Pungkas kades 


    Sementara dalam aturan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk rumah warga secara umum tidak diperbolehkan karena fokus utama ADD adalah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. ADD lebih tepat digunakan untuk infrastruktur desa yang menjadi kewenangan desa, seperti perbaikan jalan, jembatan, atau fasilitas umum, bukan untuk perbaikan rumah pribadi.


    (Sakur)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU