NUSANTARANEWS | BANTEN - Rohmat Hidayat, Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media pihaknya menyoroti serius proyek milik Kementrian Pekerjan Umum (Kemen Pu) Dirjen Bina Marga Satuan Kerja (Satker) Provinsi Banten terkait penanganan longsor di ruas bayah Bts cibareno .
Yang mana menurut Rohmat proyek dengan pagu 8 Miliyar tersebut diduga keras tidak memiliki izin resmi terkait pendirian Batching Plan dan juga izin resmi penggunaan air bawah tanah (ABT)
Air Bawah Tanah (ABT) yang diduga keras di gunakan sebagai bahan baku pokok pelaksanaan proyek yang didanai oleh APBN ini " tegas Rohmat
Sehingga jelas adanya dugaan ini pihak Lpi mendesak pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas jika memang kedua izin tersebut tidak di tempuh oleh Perusahaan pelaksana proyek
Yang mana jika memang mereka meliki izin kami meminta izin tersebut untuk segera di publikasikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik
Maka dengan hal itu Lpi mendesak pihak APH untuk mengaudit pelaksanaan proyek bahkan Lpi mengklaim akan menggelar aksi agar proyek tersebut di hentikan sementara yang mana jelas jika perizinan tidak di tempuh berarti mereka menggunakan bahan ilegal.pungkasnya
Pihak satker tidak menjawab saat di minta tanggapan dan konfirmasi!
(Red)