NUSANTARANEWS | LEBAK – Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat, mendesak aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah segera menutup aktivitas tambang batu bara ilegal yang marak di wilayah Lebak Selatan, Banten.
Dalam keterangannya kepada awak media, Rohmat menyoroti serius keberadaan tambang ilegal yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Cihara, Panggarangan, dan Bayah. Ia menduga kuat, banyak lokasi tambang tersebut berada di kawasan milik Perhutani.
“Ini bukan polemik baru, tapi seolah-olah dibiarkan. Ada dugaan pembiaran oleh pemerintah dan APH. Bahkan, tambang-tambang ini diduga dijadikan ‘ATM berjalan’ oleh oknum tertentu,” tegas Rohmat.
Ia menambahkan, selain merusak lingkungan dan melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal juga telah memakan korban jiwa. Beberapa pekerja tambang dilaporkan kehilangan nyawa saat melakukan penambangan.
Perlu langkah tegas dari Polda Banten dan bahkan Mabes Polri agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tambahnya.
Menanggapi argumen bahwa tambang tersebut menjadi sumber mata pencaharian masyarakat, Rohmat menyebut hal itu sebagai pembenaran yang keliru.
"Banyak cara untuk mencari nafkah tanpa harus merusak lingkungan, melanggar hukum, dan mempertaruhkan nyawa. Jangan sampai masyarakat dimanfaatkan oleh oknum demi keuntungan sepihak," ujarnya.
Atas dasar itu, LPI secara tegas meminta Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, serta APH untuk segera turun tangan dan menghentikan seluruh aktivitas tambang batu bara ilegal di tiga kecamatan tersebut.
Tak hanya itu, LPI juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut, baik yang berada di atas lahan milik Perhutani maupun milik masyarakat.
"Jika lahannya milik Perhutani, periksa juga pihak Perhutani dengan dugaan adanya pembiaran atau bahkan kerja sama. Jika milik masyarakat, periksa izin usahanya. Jika tak berizin, periksa semua pengepul dan penerima batu bara yang diduga ilegal," tandasnya.
Rohmat menyebut bahwa seluruh pihak yang terlibat, dari penambang hingga penerima hasil tambang ilegal, harus bertanggung jawab secara hukum. Pihaknya bahkan siap melayangkan surat resmi kepada Menteri ESDM dan Presiden RI.
"Kami akan kirim surat ke Menteri ESDM dan Presiden agar pemerintah pusat benar-benar melek. Tambang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar," pungkasnya.
(Red)