NUSANTARANEWS | JAKARTA – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menyelamatkan delapan Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perairan Korea Selatan. Operasi ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Bakamla RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, dan Korea Coast Guard (KCG) pada Rabu (13/8/2025).
Kasus ini berawal dari laporan AD, keluarga salah satu ABK berinisial CW, kepada Bagian Humas Bakamla RI. AD mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penugasan CW di kapal milik perusahaan Korea Selatan, YMI. CW melaporkan bahwa para ABK diperintahkan melakukan bongkar muat barang di tengah laut menggunakan kapal lain — praktik yang mencurigakan dan berisiko.
Aksi tersebut kemudian terpantau oleh Angkatan Laut Korea Selatan yang langsung memberikan peringatan tegas agar aktivitas ilegal itu dihentikan. Menyadari potensi pelanggaran hukum, seluruh ABK WNI menolak melanjutkan pekerjaan dan meminta dipulangkan ke Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., memerintahkan Direktorat Kerja Sama Bakamla RI untuk segera berkoordinasi dengan KCG. Dalam waktu singkat, operasi penyelamatan pun dilaksanakan dengan dukungan KBRI Seoul, Atase Pertahanan KBRI Seoul, dan Direktorat Jenderal Perlindungan WNI serta BP2MI.
Berkat kerja sama lintas lembaga tersebut, delapan ABK WNI berhasil diselamatkan dan kini telah tiba dengan selamat di Indonesia.
(Ismet)