NUSANTARANEWS | SUMEDANG - Fakta menarik terungkap di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang. Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jatihurip, yang dipimpin oleh Kepala Desa Tata Bin aan, ternyata memiliki Direktur Utama (Dirut) yang merupakan seorang polisi aktif. Sosok tersebut diketahui bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Situraja.
Kepala Desa Jatihurip, Tata Bin aan, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/11/2025), membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Dudung Suherman terpilih sebagai Dirut Bumdes karena pengalaman dan kemampuannya. "Terlepas dari adanya aturan hukum yang melarang polisi aktif merangkap jabatan di luar institusi, kami belum mendapatkan informasi resmi dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) yang merupakan lembaga resmi yang mengatur pemerintahan desa," ujarnya. Tata juga menambahkan bahwa Dudung Suherman adalah sosok yang aktif, dekat dengan masyarakat, dan mendapat dukungan dari warga.
Dalam pertemuan dengan Kades Tata, turut hadir Ketua Umum Solidaritas Media dan Penulis Nasional (Simpen) sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, Edi Sutiyo. Edi memberikan masukan terkait rangkap jabatan Dirut Bumdes ini. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri.
Edi juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan peraturan pelaksana lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi dan kepengurusan Bumdes. Peraturan tersebut melarang adanya rangkap jabatan tertentu untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas Bumdes.
"Teranyar, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini berdasarkan pada Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat," tegas Edi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas DPMD Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, memberikan tanggapan yang berbeda. Ia merujuk pada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 22 Tahun 2018 pasal 16 tentang persyaratan menjadi pelaksana operasional Bumdes. Hal ini dinilai kurang tepat karena aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, sesuai dengan adagium hukum "lex superior derogat legi inferiori."
Dirut Bumdes Jatihurip yang dijabat oleh seorang polisi aktif ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan etika rangkap jabatan. Di satu sisi, Kades Tata berpendapat bahwa Dudung Suherman memiliki kemampuan dan dukungan masyarakat. Di sisi lain, terdapat aturan perundang-undangan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Kasus ini menyoroti pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan yang berlaku dan perlunya koordinasi antara pemerintah desa dengan lembaga terkait seperti DPMD.
(Endi Kusnadi)


