• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Klarifikasi Kades Cihanjuang Terkait Sorotan Realisasi APBDes 2024

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 10 November 2025, 17.48.00 WIB Last Updated 2025-11-10T10:48:11Z

     


    NUSANTARANEWS | SUMEDANG - Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cihanjuang tahun 2024, Kecamatan Cimanggung, menjadi perhatian publik. Beberapa pos anggaran memicu pertanyaan dari masyarakat. Kepala Desa (Kades) Cihanjuang, Yuyus Yusuf, memberikan klarifikasi kepada awak media yang tergabung dalam organisasi Simpe Nasional pada Senin (10/11/2025).

     

    Yuyus Yusuf, yang telah menjabat sebagai Kades Cihanjuang selama tiga periode, menjelaskan bahwa seluruh pos anggaran telah digunakan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Proses realisasi anggaran juga telah melalui monitoring dari pihak kecamatan hingga inspektorat, dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

     

    "Pos anggaran ketahanan pangan sudah terealisasi dan disalurkan kepada kelompok tani sesuai bidangnya, seperti peternakan kambing dan budidaya ikan lele. Untuk sektor pembelian barang dan jasa, tahun ini kami laksanakan dengan kerjasama melalui Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa mitra, terutama sektor pengadaan material pembangunan, yang kami kerjakan secara prosedural," jelas Yuyus.

     

    Yuyus juga menegaskan bahwa dalam realisasi anggaran, terdapat ketentuan terkait pajak sebesar 12,5 persen yang wajib dikeluarkan. "Banyak warga yang tidak tahu bahwa dari jumlah anggaran yang direalisasikan, wajib dikeluarkan pajaknya. Mitra supplier kami juga dikenakan pajak, jadi ada dua kali pembayaran pajak terkait objek yang sama," tambahnya.

     

    Ketua Umum Simpe Nasional, Edi Sutiyo, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, memberikan masukan terutama dari bidang informasi. Edi menekankan bahwa desa adalah badan publik yang wajib membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

     

    "Terkait realisasi APBDes, ini adalah informasi yang wajib disampaikan kepada publik karena bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan. Pemerintah desa jangan alergi dan wajib memenuhi hak publik," tegas Edi.

     

    Di akhir pertemuan, Kades Cihanjuang, Yuyus Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya telah secara terbuka memberikan informasi kepada masyarakat. "Ada papan informasi yang kami pasang di tempat yang ramai, dan semua warga dapat melihat serta mengakses informasi anggaran desa. Jadi, tidak benar jika kami dianggap tertutup. Justru, kami menerapkan keterbukaan informasi kepada masyarakat," tandasnya.



    (Endi Kusnadi)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU