• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Penebangan Pohon di Sirkuit GTX Manangel Viral, Pemkab Sukabumi Ambil Langkah Tegas dan Siapkan Kajian Hukum

    NUSANTARA NEWS
    Senin, 10 November 2025, 14.04.00 WIB Last Updated 2025-11-10T07:04:33Z

     


    NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Kasus penebangan pohon di kawasan Sirkuit GTX Manangel, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian publik setelah video dan foto aktivitas tersebut viral di media sosial beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi memastikan telah bertindak cepat dengan menghentikan aktivitas di lokasi serta mengamankan sejumlah barang bukti.


    Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi, Asep Hadian, saat ditemui di kantornya, Senin (10/11/2025), menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah mengambil langkah pengamanan terhadap penebangan liar yang terjadi di kawasan tersebut.


    "Pak Sekda sudah memerintahkan agar kegiatan penebangan pohon di Sirkuit Manangel segera dihentikan. Barang bukti juga sudah diamankan di Mako Satpol PP, meskipun sebagian kayu berukuran besar masih berada di lokasi dan dalam pengawasan petugas," ujar Asep.


    Menurutnya, penanganan permasalahan ini kini menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah. Meskipun BPKAD sudah melaporkan secara langsung, keputusan lanjutan akan dibahas oleh pimpinan, mengingat kewenangan penuh terkait pengelolaan aset daerah berada di bawah tanggung jawab Sekretaris Daerah (Sekda).


    "Kami masih menunggu jadwal pembahasan resmi dari pimpinan agar permasalahan ini bisa dituntaskan secara menyeluruh. Tidak menutup kemungkinan, bila dalam prosesnya ditemukan unsur pelanggaran hukum, akan ada langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Asep.


    Ia menambahkan, pihaknya berharap agar kasus serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. "Harapan kami, kejadian seperti ini menjadi pembelajaran agar aktivitas penebangan liar atau tanpa izin di aset pemerintah tidak terjadi lagi," katanya.


    Lebih jauh, Asep menjelaskan bahwa kawasan Sirkuit GTX Manangel secara de facto telah menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Status tersebut sudah dituangkan dalam Surat Pelepasan Hak (SPH) dan dilengkapi dengan berita acara penerimaan tanah ke Pemda.


    Namun, meskipun secara administratif sudah menjadi aset daerah, lahan tersebut memiliki fungsi konservasi yang diatur secara khusus.



    "Memang benar lahan Manangel sudah menjadi aset Pemda. Tapi bentuk SPH-nya itu untuk lahan konservasi, sehingga kewenangannya berbeda dengan kawasan taman nasional atau konservasi di bawah Kementerian Kehutanan," jelasnya.


    Dalam konteks ini, kewenangan Pemda mengarah pada konservasi keanekaragaman hayati, yang tetap membuka peluang untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi berbasis lingkungan. Namun, Asep menegaskan bahwa semua aktivitas di area tersebut harus mengikuti aturan daerah dan prinsip kelestarian.


    "Ke depan, kawasan Manangel bisa dikelola dengan pendekatan konservasi produktif. Misalnya, dengan penanaman pohon, pengembangan sarana edukasi lingkungan, dan fasilitas rekreasi berbasis konservasi hayati. Semua harus diatur dengan mekanisme yang jelas agar tidak merusak fungsi ekologisnya," tambahnya.


    Sebelum mengambil langkah hukum, Pemkab Sukabumi juga telah melakukan klarifikasi terhadap batas-batas lahan di kawasan tersebut. Sekda Kabupaten Sukabumi telah bersurat kepada Balai Taman Nasional (BTN) untuk memastikan batas wilayah antara area yang tercatat dalam SPH dan lahan konservasi.


    "Kami perlu memastikan batas-batas mana yang termasuk dalam SPH 12, mana yang masuk kawasan konservasi, dan mana yang termasuk SPH 28. Secara prinsip, SPH 28 sudah menjadi milik Pemkab. Tapi untuk kepastian batas, kami akan turun langsung bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi," ungkap Asep.


    Langkah ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan tidak ada lagi perbedaan tafsir terkait kepemilikan serta fungsi lahan. Hasil pengukuran dan verifikasi batas akan dicatat secara resmi dalam data aset Pemkab agar menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan kawasan tersebut.


    Meski Pemkab Sukabumi mengedepankan pendekatan persuasif, Asep memastikan tidak akan menoleransi jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam penebangan tersebut.


    "Pak Sekda menginginkan ada solusi terbaik terlebih dahulu, win-win solution, agar semua pihak memahami duduk perkaranya. Namun bila ada bukti kuat bahwa terjadi pelanggaran hukum, tentu akan ditindak sesuai peraturan perundangan," tegasnya.


    Ia juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah maupun masyarakat sekitar, diharapkan mendukung proses penertiban agar kawasan Manangel dapat dikelola dengan baik, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat tanpa merusak lingkungan.


    Di tempat terpisah, Fajar Syamsur Rijal, staf Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, saat ditemui di kantornya, menuturkan bahwa pihaknya juga tengah melakukan koordinasi internal terkait kasus tersebut.



    "Untuk kasus penebangan pohon di Manangel, kami belum bisa memastikan detailnya. Namun kami mendapat informasi terkait perusakan plang di lokasi, dan plang tersebut sudah diperbaiki kembali," ujarnya.


    Menurut Fajar, langkah awal yang dilakukan saat ini adalah koordinasi lintas bagian, terutama dengan Bidang Aset dan pemerintah kecamatan setempat, guna mengumpulkan bukti dan memastikan dasar hukum sebelum mengambil tindakan.


    "Kami akan melakukan kajian bersama bagian aset dan pihak wilayah. Jika ditemukan bukti yang cukup kuat bahwa ada tindakan melawan hukum, maka proses hukum akan ditempuh sesuai prosedur," jelasnya.


    Ia menambahkan, saat ini indikasi pelanggaran masih dalam tahap penyelidikan. Namun jika hasil kajian menunjukkan adanya pelanggaran yang nyata, Pemkab Sukabumi tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.


    "Kami masih dalami terlebih dahulu. Namun prinsipnya, jika memang ada bukti kuat, kami akan tindak sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkas Fajar.


    Melalui kasus ini, Pemkab Sukabumi berharap pengelolaan kawasan Sirkuit GTX Manangel ke depan dapat diarahkan menjadi model pengelolaan aset daerah berbasis konservasi dan edukasi lingkungan.


    Selain menjadi aset Pemkab, kawasan tersebut juga diharapkan bisa menjadi ruang terbuka hijau, tempat wisata alam, sekaligus sarana edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.


    Pemkab menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap aset-aset daerah lainnya agar tidak terjadi penyalahgunaan, serta mengajak masyarakat turut menjaga lingkungan sekitar.


    (Ismet)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU