• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    KPK OTT Bupati Ponorogo, Rp500 Juta Diduga Suap Jabatan Direktur RSUD

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 11 November 2025, 06.07.00 WIB Last Updated 2025-11-10T23:07:08Z

    NUSANTARANEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di tingkat daerah. Lembaga antirasuah itu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025), terkait dugaan suap dan jual beli jabatan.


    Dalam penindakan tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp500 juta yang diduga berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, sebagai bentuk suap agar posisinya tidak digantikan oleh bupati.


    “Uang tersebut kami duga sebagai bagian dari transaksi suap terkait jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


    KPK telah menetapkan Bupati Sugiri sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap, pengaturan jabatan, dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkaran pemerintahan kabupaten tersebut.


    Aktivis Desak Penyelidikan Diperluas: “Jangan Berhenti di Permukaan!”


    Menanggapi kasus itu, Fredi Moses Ulemlem, aktivis dari gerakan Anti Korupsi Rakyat Marhaen, menilai penangkapan tersebut hanyalah puncak dari persoalan panjang mengenai sistem kekuasaan lokal yang masih sarat praktik transaksional.


    “Ini bukan sekadar uang Rp500 juta, tapi soal moral pejabat publik yang menjadikan jabatan sebagai komoditas. Rakyat kecil yang akhirnya menjadi korban dari sistem yang korup,” tegas Fredi.


    Ia menilai, praktik seperti ini umumnya tidak berdiri sendiri. KPK, katanya, perlu menelusuri keterlibatan jaringan kekuasaan lain yang melibatkan pejabat birokrasi, kontraktor, maupun oknum partai politik.


    “Rakyat marhaen akan terus mengawal. KPK jangan berhenti di satu nama, tapi bongkar seluruh jaringannya sampai tuntas,” ujarnya menambahkan.


    Kasus ini mencuat di tengah upaya pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang tengah menegakkan visi Asta Cita Nasional, khususnya pada poin ke-6 tentang penegakan hukum yang tegas dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.


    Fredi menilai, langkah KPK kali ini sejalan dengan arah kebijakan nasional tersebut.

    “Gerakan antikorupsi ini adalah wujud nyata dari cita-cita pemerintahan Prabowo–Gibran untuk menciptakan birokrasi bersih dan adil bagi rakyat marhaen,” katanya.


    Menurutnya, kesuksesan Asta Cita tidak cukup diukur dari pembangunan fisik semata, tetapi juga dari keberanian pemerintah menegakkan integritas pejabat publik di setiap level pemerintahan.


    Hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Asep Guntur menegaskan bahwa lembaganya akan menindak tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.


    “Setiap bukti akan kami periksa secara mendalam. Jika ada pihak lain yang ikut menikmati hasil korupsi, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya.


    Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak memperjualbelikan jabatan publik demi keuntungan pribadi, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat budaya transparansi dan integritas dalam birokrasi daerah. (**)


    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU