• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Pembangunan RKB di SD Haurgombong II Diduga Tidak Sesuai Standar, Komite Sekolah Galang Dana dari Orang Tua Siswa

    NUSANTARA NEWS
    Minggu, 30 November 2025, 16.22.00 WIB Last Updated 2025-11-30T09:22:24Z

     


     NUSANTARANEWS | SUMEDANG  – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di Sekolah Dasar Haurgombong II, Sumedang, menjadi sorotan karena diduga tidak memenuhi standar kelayakan yang seharusnya dipenuhi dalam proyek pembangunan sekolah.

     

    Fakta mengejutkan terungkap bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tersedia tidak menyertakan anggaran untuk plafon, cat, dan instalasi listrik. Untuk mengatasi kekurangan ini, komite sekolah menggalang dana dari orang tua siswa.

     

    Kepala Desa Haurgombong, H. Dadang, membenarkan bahwa dirinya diajak berdiskusi untuk menyelesaikan masalah bangunan RKB yang belum selesai karena alasan anggaran yang sesuai RAB, Sabtu (29/11/2025).

     

    Ketua Komite Sekolah, Nurlaelatiah Hartati, S.Kh., menjelaskan bahwa dana pembangunan senilai Rp. 156.000.000 dikerjakan sesuai RAB, yang memang tidak mencakup pemasangan plafon, instalasi listrik, dan pengecatan. "Hal ini sudah seijin dinas dan diketahui oleh inspektorat wilayah, alhamdulillah diselesaikan lewat infak, sodaqoh/jariyah seikhlasnya dari masyarakat/orang tua," ujarnya.

     

    Kabid Sarana Prasarana, Masdar, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan bahwa semua sudah sesuai RAB.

     

    Kontraktor pelaksana, Dede, membenarkan bahwa dirinya hanya mengerjakan sesuai RAB. "Biasanya anggaran RKB satu kelas itu kisaran 180 jutaan. Maaf bang, ini mah mungkin saya perkirakan bukan RAB mengikuti anggaran, tapi anggaran ada RAB menyesuaikan mungkin karena menyusut karena turun tidak sesuai yang diharapkan, kalo orang dinas dulumah ada namanya refocusing," ungkap Dede.

     

    Pemerhati Pendidikan sekaligus Ketua Umum Simpe Nasional, Edi Sutiyo, memberikan komentar terkait pelaksanaan pembangunan RKB yang dianggap tidak lazim ini. Menurutnya, pembangunan RKB harus merujuk pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, yang menekankan pentingnya ketersediaan instalasi listrik sebesar 900 watt.

     

    Edi Sutiyo menambahkan, jika ada dugaan penyimpangan, masalah ini patut dibawa ke ranah hukum. Pihak-pihak terkait di Dinas Pendidikan, kontraktor, serta pihak-pihak yang terlibat dapat diselidiki oleh aparat penegak hukum. "Pelanggaran dalam pengelolaan dana sarana dan prasarana (sarpras) dapat masuk dalam ranah tindak pidana, terutama jika melibatkan unsur korupsi atau penggelapan, seperti diatur di Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Bisa juga dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal-pasal mengenai penggelapan, penipuan, atau penyalahgunaan jabatan," tegasnya.

     

    Edi Sutiyo juga menyoroti penggalangan dana oleh komite sekolah. Jika ditemukan adanya nominal yang ditetapkan, hal ini termasuk pungutan dan dikategorikan sebagai pelanggaran sesuai Permendikbud No. 75 tahun 2016.


    (Endi Kusnadi)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU