• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Fitri Salhuteru Jadi Saksi: Sindir Keras yang Saling Lapor UU ITE!

    NUSANTARA NEWS
    Selasa, 09 Desember 2025, 23.25.00 WIB Last Updated 2025-12-09T16:25:06Z

     


    NUSANTARANEWS | BANDUNG - Fitri Salhuteru memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sebagai saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik, Selasa (9/12). Laporan ini diajukan oleh Heni Sagara (HS) terhadap seorang dokter berinisial O.

     

    Fitri, yang hadir didampingi kuasa hukumnya, tampak lelah namun tetap kooperatif. Ia menjelaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk kepatuhan terhadap hukum.

     

    "Saya datang untuk memberikan keterangan karena mendapat surat panggilan. Ini adalah kewajiban saya sebagai warga negara yang baik," ujarnya kepada media.

     

    Menurut Fitri, ia dimintai keterangan terkait laporan HS terhadap dokter O yang diduga melanggar UU ITE karena mengunggah data pribadi tanpa izin. Selama pemeriksaan, penyidik menunjukkan beberapa tangkapan layar dan mengajukan sejumlah pertanyaan. Namun, Fitri enggan membeberkan detail materi pemeriksaan.

     

    "Ada beberapa tangkapan layar dan pertanyaan yang diajukan. Tapi, saya tidak bisa mengungkapkannya di sini," jelas Fitri.

     

    Fitri menegaskan bahwa keterlibatannya dalam kasus ini karena namanya disebut oleh saksi lain. Ia juga mengungkapkan rasa frustrasinya karena ikut terseret dalam konflik yang berkepanjangan ini.

     

    "Saya tidak tahu apa-apa, tapi ikut terseret karena keributan yang tak kunjung selesai," keluhnya.

     

    Merasa jenuh dengan situasi yang berlarut-larut, Fitri mengingatkan kedua belah pihak yang berseteru untuk bertabayyun dan mencari jalan damai.

     

    "Saya sudah sangat jenuh. Kenapa sih kalian tidak mengutamakan tabayyun? Jika memang bersalah, cobalah merendah dan merenung. Tidak ada keindahan selain perdamaian," tegasnya.

     

    Ia berharap agar para pihak yang bersengketa dapat segera menemukan titik temu dan mengakhiri perselisihan ini.

     

    "Dari lubuk hati yang terdalam, saya ingin semua ini segera berakhir. Sudahlah," pintanya.

     

    Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 5 Februari 2025, yang diajukan oleh Iwa Wahyudin terkait unggahan akun @drok ypratama pada 15 Oktober 2024. Unggahan tersebut menyinggung pabrik PT Ratansha Purnama Abadi milik Heni Sagara dengan narasi "pabrik kosmetik milik mafia skincare".

     

    Penyidik Polda Jabar telah memeriksa setidaknya 11 saksi, termasuk dr. Samira atau "Dokter Detektif" (Doktif) pada Kamis (27/11). Polisi juga telah berkoordinasi dengan ahli bahasa, pidana, dan ITE. Selain itu, mereka telah melakukan pemeriksaan lokasi pabrik dan memverifikasi bahwa pabrik tersebut memproduksi jamu serta obat-obatan lain. Ruang produksi skincare yang disegel BPOM hanya terkait masalah administrasi.

     

    "Kami memeriksa barang bukti berupa tangkapan layar di media sosial Instagram yang menjadi objek laporan. Setelah dicek di lokasi, ternyata pabrik tersebut memproduksi jamu dan obat-obatan lain. Hanya satu ruangan yang memproduksi skincare yang disegel BPOM karena masalah administrasi. Setelah dilengkapi, administrasi tersebut telah dibuka kembali oleh BPOM," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Kamis (6/11).

     

    "Saat ini, kami masih dalam proses penyidikan. Penentuan tersangka akan dilakukan setelah pengambilan keterangan lanjutan," tambahnya.


    (Endi Kusnadi)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU