NUSANTARANEWS | SUKABUMI - Penebangan pohon di kawasan Sirkuit GTX Manangel, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali menuai sorotan. Hingga kini, belum ada langkah hukum yang diambil meski aktivitas tersebut diduga merusak lingkungan dan aset pemerintah.
Tokoh masyarakat Palabuhanratu sekaligus sesepuh Padas, H. Rusli Bramsyah, angkat bicara dan menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai tindakan penebangan tersebut merusak lingkungan serta mengabaikan estetika dan aturan yang berlaku. Selasa, (2/12/25).
Rusli mengaku sebagai warga Palabuhanratu yang ikut membangun Sirkuit Manangel sejak awal, baik tenaga, pikiran, maupun finansial, merasa sangat menyesalkan kejadian ini.
Ia menduga terdapat oknum masyarakat maupun pejabat tertentu yang terlibat dalam kegiatan penebangan tersebut. Karena kawasan itu merupakan tanah negara yang dikelola Padas, Rusli menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Menurutnya, Padas hanya berperan sebagai pengelola, bukan pemilik, sehingga langkah penyelesaian harus mengacu pada aturan dan kewenangan pemerintah daerah serta penegak hukum.
"Penebangan ini jelas pidana murni karena termasuk perusakan. Penegak hukum seharusnya bisa bergerak sendiri, minimal meminta klarifikasi pada pihak yang diduga terlibat," ujarnya.
Rusli menjelaskan bahwa apabila sudah ada dua alat bukti yang cukup, kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan hingga penyidikan. Ia pun meminta para pelaku untuk menunjukkan itikad baik sebelum proses hukum ditempuh.
Ia berharap pihak yang terlibat segera datang ke Sekretariat Padas untuk mengklarifikasi, meminta maaf, serta bersedia memperbaiki kerusakan dengan mengganti pohon yang ditebang.
"Sebelum masuk ke proses hukum, lebih baik oknum tersebut mengaku, mengklarifikasi, dan menunjukkan niat baik untuk memperbaiki kerusakan," tegasnya.
Rusli juga menilai bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum mengambil langkah apa pun, hal tersebut bisa dianggap sebagai bentuk kelalaian. Menurutnya, kelalaian itu sendiri bisa menjadi bagian dari pelanggaran hukum.
"Jika Pemda tidak bertindak, itu masuk kategori abai. Kami para tokoh offroader bahkan bisa melaporkan Pemda karena lalai dalam tanggung jawabnya," ujarnya.
Padas, lanjutnya, telah memiliki bukti-bukti terkait penebangan dan perusakan aset pemerintah yang dikelola lembaga tersebut. Ia menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak otoritas.
Rusli menegaskan bahwa kayu yang ditebang merupakan barang bukti yang tidak mudah dimusnahkan, terlebih dokumentasi penebangan telah tersebar luas di media sosial.
Sebagai penutup, Rusli meminta semua pihak menjaga kawasan Sirkuit GTX Manangel dan menghormati proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
(Ismet)


