NUSANTARANEWS | SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menerjunkan enam personel untuk melakukan pengamanan dan pengawalan Bupati Sukabumi dalam kegiatan Muhibah Ramadhan 1447 H/2026 M, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan yang digelar di Masjid Besar Al-Misbahul Huda, Kampung Selakopi RT 04/05, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan tersebut dimulai pukul 14.00 WIB hingga selesai. Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian agenda berjalan aman dan kondusif.
Penugasan ini berdasarkan surat tugas resmi yang diterbitkan pada 2 Maret 2026 di Palabuhanratu. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pengamanan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
Pelaksanaan tugas mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat berikut perubahannya. Selain itu, kegiatan ini juga selaras dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP serta Program Kerja Tahun Anggaran 2026.
Adapun enam personel yang ditugaskan yakni Dede Rustandi, Anwar Sulaeman, Tedi Lesmana, Aditya Farid Prasetio Priadi, Dendi Damhudi, dan Ludi Purnama.
Dengan diterjunkannya personel tersebut, Satpol PP Kabupaten Sukabumi berkomitmen mendukung kelancaran kegiatan Muhibah Ramadhan sekaligus menjaga situasi tetap tertib dan aman selama berlangsungnya acara.
(Ismet)



