NUSANTARANEWS | SUMEDANG - Kepala Bidang Penegaka Perundang Undangan Daerah (PPUD), Yang Maha Rizal, S.H., M.H., menerima aduan dari warga Tanjungsari terkait dugaan penyerobotan tanah milik pribadi yang diduga digunakan tanpa izin untuk pemasangan tiang internet. Indra, pemilik tanah yang merasa dirugikan, mengaku tiang internet tersebut dipasang tanpa persetujuannya sehingga menimbulkan kerugian dan ketidaknyamanan, Rabu (30/07/2025).
Indra menyampaikan keluhannya secara langsung kepada Kepala Bidang PPUD dan meminta bantuan untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Ia merasa hak kepemilikan tanahnya telah dilanggar oleh pihak-pihak yang memasang tiang internet tanpa izin resmi.
Menanggapi hal ini, Yang Maha Rizal, S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang mengalami permasalahan serupa agar segera mendokumentasikan pemasangan tiang internet tersebut dengan foto dan titik koordinat lokasi. Hal ini penting sebagai bukti awal untuk proses verifikasi dan penanganan lebih lanjut.
“Kami akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses pemasangan tiang internet, termasuk provider dan vendor terkait, ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang untuk klarifikasi dan pemeriksaan,” ujar Yang Maha Rizal.
Lebih lanjut, Kepala Bidang PPUD menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak adanya izin resmi dari pemilik tanah maupun rekomendasi dari instansi terkait seperti RT, RW, Kepala Dusun (Kadus), Kepala Desa, Kecamatan, hingga pemerintah kabupaten, maka pihak yang bertanggung jawab akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Indra juga menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila pembuktian menunjukkan adanya pelanggaran hak kepemilikan. Ia menuntut transparansi penuh mengenai proses perizinan pemasangan tiang internet, mulai dari izin lingkungan hingga rekomendasi dari berbagai tingkatan pemerintahan desa dan kecamatan juga Kabupaten.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pemasangan infrastruktur perusahaan swasta diduga tanpa ijin pemilik tanah sehingga menimbulkan kerugian.
(Endi Kusnadi)