• Jelajahi

    Copyright © NUSANTARA NEWS | Berita Nusantara News Hari Ini
    Nusantara News

    Follow us on

    Larangan Gubernur Tak Digubris? Sekolah di Jabar Nekat Jual Seragam

    NUSANTARA NEWS
    Sabtu, 22 November 2025, 10.22.00 WIB Last Updated 2025-11-22T03:22:55Z

     


    NUSANTARANEWS | BANDUNG - Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan larangan tegas kepada seluruh SMA/SMK/SLB negeri di wilayahnya untuk tidak menjual seragam sekolah, buku, maupun alat tulis kepada siswa. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor: 16739/PW.03/SEKRE Tahun 2025.

     

    Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak sekolah yang secara sembunyi-sembunyi melakukan praktik penjualan tersebut. Penelusuran mengungkap bahwa penjualan ini dilakukan melalui pengumuman di grup orang tua siswa, yang mengarahkan mereka untuk melakukan pemesanan. Meskipun tidak diwajibkan, praktik ini membuat orang tua siswa merasa dilematis, terutama bagi mereka yang kurang mampu.

     

    Kondisi ini menarik perhatian pemerhati pendidikan, sekaligus Ketua Umum Simpe Nasional, Edi Sutiyo. Saat dimintai tanggapannya, Edi menyatakan bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan penjualan seragam dan lainnya oleh sekolah negeri (khususnya SMA/SMK) kepada siswa sudah sangat tegas. Terdapat 7 poin yang tercantum dalam Surat Edaran Kadisdik Provinsi Jawa Barat Nomor: 16739/PW.03/SEKRE Tahun 2025, yaitu:

     

    1. Dilarang memperjualbelikan seragam sekolah, baik seragam khas maupun pakaian olahraga, serta buku pelajaran dan LKS.

    2. Dilarang mengarahkan pembelian seragam atau buku ke penyedia tertentu, baik oleh guru, tenaga kependidikan, maupun koperasi sekolah.

    3. Pengadaan seragam dan buku tetap dapat dilakukan oleh orang tua secara mandiri, tanpa paksaan dan tidak memberatkan.

    4. Sekolah wajib memastikan setiap kegiatan pembelian tidak menjadi beban tambahan bagi orang tua.

    5. Dilakukan pembinaan dan pengawasan berkala terkait pelaksanaan kebijakan ini.

    6. Bila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang.

    7. Setiap pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    "Memang tidak bisa dipungkiri, ini adalah bisnis sejak lama. Harga seragam dan atribut lainnya yang disediakan sekolah seringkali di atas harga pasaran," ungkap Edi.

     

    Namun, hal ini juga menjadi dilema bagi sekolah, terutama terkait seragam khas seperti olahraga dan batik yang menjadi identitas sekolah. "Oleh karena itu, sebaiknya hapus saja pengadaan seragam identitas. Cukup seragam nasional, misalnya putih/abu yang dapat dibeli bebas di pasaran. Ini jelas tidak akan membebani orang tua, sehingga sekolah dan orang tua tidak menjadi dilema atas kebijakan yang masih setengah hati," tuturnya.

     

    "Keadaan ini jelas menunjukkan adanya 'pembangkangan' tersembunyi yang terpaksa dilakukan demi sebuah kepentingan," pungkasnya.


    (Endi Kusnadi)

    Komentar

    Tampilkan

    BERITA TERBARU